Marmut Merah Maroon
Minggu, 30 Oktober 2016
Minggu, 23 Oktober 2016
Fikih syariah dan Karakteristik Entitas syariah-Skenario
No
|
Keterangan
|
Visual
|
Audio
|
1
|
Pembukaan
|
1.
Nama : Amaniah Dwi Sefma
2.
Kelas : 3b
3.
NPM :
156810762
Judul : Fikih syariah dan Karakteristik Entitas
syariah
|
Assalamualaikum
warrohmatullahhiwabarokattu, salam sejahtera buat kita semua.perkenalkan anak
anak nama saya Amaniah Dwi Sefma.Pada pagi ini saya akan menyampaikan materi
mengenai “Fikih syariah dan Karakteristik Entitas syariah”
|
2
|
Tujuan
|
1.
Untuk dapat memahami pengerian dari fikih
2.
Untuk memahami pengrtian dari syariah
3.
Untuk memahami karakteristik dari entitas syariah
|
Sebelum
memasuki matri kalian harus tau tujuan dari materi ini. Tujuan dari
mempelajari materi ini yaitu:
1.
Untuk dapat memahami pengerian dari fikih
2.
Untuk memahami pengrtian dari syariah
3.
Untuk memahami karakteristik dari entitas syariah
|
3
|
Materi
|
I Definisi
1. Definisi Fiqih
A. Definisi
Fiqih secara umum
B. Definisi
fiqih menurut para ahli
|
Dalam
pembahasan materi “Fikih syariah dan Karakteristik Entitas syariah” ini akan
di bagi dalam 4 bagian, pada bagian pertama itu terdapat: Definisi, keudian
Prinsip-prinsip, kemudian Karakter dan juga sejarah.
Yang
paling awal kita bahas yaitu mengenai defenisi dari Fiqih dan Syariah.
Definisi kenuanya itu akan di bagi menjadi dua, secara umum dan menurut para
ahli(pakar). Pertama definisi Fiqih. Defenisi Fiqih dapat dibagi menjadi dua
bagian yaitu:
A. Definisi Fiqih secara umum
Fikih (Bahasa Arab: Fiqh) adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat
Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai
aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun
kehidupan manusia dengan Tuhannya.
B.
Definisi fiqih menurut para ahli
Pengertian Fiqih Menurut Para Pakar,
sebagai berikut :
Pengertian
Fiqih Menurut Ashshiddieqy adalah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’
yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang tafshily.
Yang
pertama:
Yang
kedua:
Yang
terakhir:
|
|
|
2.
Definisi Syariah
Defenisi
syariah dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu:
A.
Defenisi secara umum.
B.
Defenisi menurut para ahli
|
Selanjutanya
bagian kedua dari definisi, yaitu membahas mengenai definisi dari Syariah.
Sama seperti Fiqih, Syariah juga membagi definisinya menjadi dua bagian yaitu
secara umum dan menurut para ahli. Definisi syariah secara umum dibagi lagi
menjadi dua bagian yaitu secara luas dan secara sempit.
A.
Defenisi secara umum.
Syari'ah Dalam Arti Luas
Dalam
arti luas “al-syari’ah” berarti seluruh ajaran Islam yang berupa norma-norma
ilahiyah, baik yang mengatur tingkah laku batin (sistem kepercayaan/doktrinal)
maupun tingkah laku konkrit (legal-formal) yang individual dan
kolektif.
Dalam
arti ini, al-syariah identik dengan din, yang berarti
meliputi seluruh cabang pengetahuan keagamaan Islam, seperti kalam,
tasawuf, tafsir, hadis, fikih, usul fikih, dan seterusnya.
Kemudian
Syari'ah Dalam Arti Sempit :
Dalam arti sempit al-syari’ah berarti norma-norma yang mengatur sistem
tingkah laku individual maupun tingkah laku kolektif. Berdasarkan pengertian
ini, al-syari’ah dibatasi hanya meliputi ilmu fikih dan usul fikih.
Syari'ah dalam arti sempit (fikih) itu sendiri dapat
dibagi menjadi empat bidang:
Ø
‘ibadah, mu’amalah, ‘uqubah dan
lainnya.
Dari
Definisi syariah secara umum kita lanjutkan dengan definisi secara menurut
para ahli :
B.
Defenisi menurut para ahli
Pengertian Syariah Menurut Para Pakar,
Sebagai Berikut :
Pakar yang pertama yaitu
•
Menurut Ashshiddieqy,
Pengertian Syariah adalah sebagai nama bagi hukum yang ditetapkan Allah untuk
para hamba-Nya dengan perantara Rasullullah, supaya para hamba
melaksanakannya dengan dasar iman dan takwa, baik hukum itu mengenai amaliyah
lahiriyah maupun yang mengenai akhlak dan akidah, kepercayaan yang bersifat
batiniah.
Pakar yang
kedua yaitu
•
Menurut Agnides,
Pengertian Syariah adalah sesuatu yang tidak akan diketahui adanya,
seandainya saja tidak ada wahyu ilahi.
Dan pakar
yang terakhir
•
Fyzee Mengemukakan
Pengertian Syariah yaitu sebagai berikut, syariat dalam bahasa Inggris disebut
Common of Law yakni keseluruhan perintah Tuhan. Dimana Tiap-tiap perintah itu
dinamakan hukum. Hukum Allah tidak mudah dipahami dan syariah itu meliputi
semua tingkah laku manusia.
|
4
|
|
II.
Prinsip-Prinsip
1.
Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil (Mudharabah)
v Mudharabah Mutlaqah
v Mudharabah Muqayyah
|
Bagian
Prinsip. Dalam bagian prinsip ini akan ada 5 pembagian prinsip. Prinsip yang
pertama yaitu:
1.
Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil (Mudharabah)
Mudharabah
merupakan perjanjian kerjasama antara pemilik modal dengan pengelola modal,
dimana keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan, dan
kerugian ditanggung oleh pemilik modal selama bukan merupakan kelalaian dari
pihak pengelola modal.
Ada dua jenis akad mudharabah, yaitu
v Mudharabah Mutlaqah adalah
bentuk kerjasama antara pemilik dana dengan pengelola dana dengan cakupan
yang luas dan tidak memiliki batas baik jenis usaha, waktu dan daerah bisnis
yang digeluti yang tetap sesuai dengan syariah islam.
v Mudharabah Muqayyah adalah
kerjasama antara pemilik dana dan pengelola dana yang terdapat batasan jenis
dan daerah bisnis usaha sesuai yang telah disepakati.
|
|
|
2.
Pembiayaan berdasarkan penyertaan modal (Musyarakah)
v Musyarakah Muwafadah
v Musyarakah Al-Inan
v Musyarakah Al-Wujuh
v Musyarakah Al-Abdan
v Musyarakah Al Milk
|
Prinsip
yang kedua yaitu:
2.
Pembiayaan berdasarkan penyertaan modal (Musyarakah)
Musyarakah
adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dalam suatu usaha, dimana
masing-masing pihak berhak atas keuntungan yang didapat sesuai dengan porsi
modal yang dikeluarkan.
Akad musyakarah sendiri ada beberapa jenis, yaitu:
v Musyarakah Muwafadah adalah
kerjasama antara dua orang atau lebih pada suatu objek dengan syarat jumlah
modal dan porsi kerja yang sama diantara pihak-pihak yang bekerjasama.
v Musyarakah Al-Inan, yaitu
kerjasama dalam bentuk modal suatu perdagangan antara pihak-pihak tertentu,
dimana besar modal yang dikeluarkan dan keuntungan yang didapatkan tidak
harus sama.
v Musyarakah Al-Wujuh, adalah bentuk kerjasama usaha yang dilakukan oleh
dua orang atau lebih. Dimana mereka tidak memiliki modal, lalu membeli barang
dengan cara kredit dan menjualnya dengan cara tunai, sedangkan untuk
keuntungan dibagi
v Musyarakah Al-Abdan adalah
kerjasama anatara dua orang atau lebih yang hanya melibatkan tenaga atau
keahlian tanpa mengikutsertakan kerjasama modal. Contohnya dalam suatu usaha
perumahan terjalin kerjasama antara Fulan A sebagai tukang bangunan dengan
Fulan B sebagai tukang jendela dan pintu.
v Musyarakah Al Milk memiliki
pengertian kepemilikan bersama atas suatu aset, dimana salah seorang mitra
tidak dapat menggunakan atau menjual aset sebelum mendapatkan persetujuan
dari pihak lainnya.. contohnya dalam hal ahli waris.
|
|
|
3.
Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (Murabahah)
Ada
dua jenis akad Murabahah, yaitu:
v Murabahah berdasarkan pesanan
v Murabahah tanpa pesanan
|
Prinsip
yang ke tiga yaitu:
3.
Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (Murabahah)
Murabahah
adalah perjanjian jual beli anatara pihak bank dan pihak nasabah, dimana
pihak bank membeli barang yang dibutuhkan oleh nasabah lalu menjualnya ke
nasabah dengan adanaya penambahan keuntungan sebesar yang telah disepakati
oleh kedua belah pihak diawal perjanjian.
Ada dua jenis akad Murabahah, yaitu:
v Murabahah berdasarkan pesanan
Murabahah ini dapat bersifat mengikat ataupun
tidak bersifat mengikat. Bersifat mengikat apabila barang yang dipesan harus
dibeli oleh pembeli., dan bersifat tidak mengikat apaila barang yang sudah
dibeli dapat tidak jadi dibeli atau dibatalkan dikarenakan alasan tertentu.
v Murabahah tanpa pesanan
Penjualan yang besifat tidak menikat. Penjualan
ini dilakukan tidak melihat ada atau tidak barang dipesan, sehingga dalam
pemasokan barang dilakukan sendiri menurut prediksi penjual.
|
|
|
4.
Pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (Ijarah)
|
Prinsip
yang ke empat yaitu:
4.
Pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (Ijarah)
Ijarah adalah perjanjian pemindahan hak guna atas
ojek atau jasa dengan adanya biaya sewa tanpa adanyapemindahan kepemilikan
dari ojek tersebut.
|
|
|
5.
Pembiayaan dengan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh
pihak kita (Ijarah Wa Iqtina)
|
Prinsip
yang terakir atau kelima yaitu:
5.
Pembiayaan dengan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh
pihak kita (Ijarah Wa Iqtina)
Ijarah
Wa iqtina adalah perjanjian pemindahan hak guna atas objek atau jasa dengan
adanya pembayaran upah sewa beli, yang diikuti dengan pemindahan kepemilikan
pada waktu yang telah disepakati di awal perjanjian.
|
5
|
|
III.
Karakteristik Bank Syariah
Secara syar’i, syirkah terbagi menjadi dua:
1. Syirkah milkiyah (kepemilikan)
2. Syirkah ‘uqud (akad)
|
Bagian
ke tiga yaitu Karakteristik Bank Syariah. Karakteristik bank syariah itu
syirkah.
Syirkah secara global diperbolehkan secara syar’i
dengan dasar Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’ ulama. Walaupun ada beberapa
permasalahan yang masih ada khilaf di kalangan fuqaha. Secara syar’i, syirkah
terbagi menjadi dua:
1. Syirkah milkiyah (kepemilikan)
2. Syirkah ‘uqud (akad)
|
|
|
1.
Syirkah milkiyah (kepemilikan)
|
Yang
pertama yaitu:
1. Syirkah milkiyah (kepemilikan)
Syirkah
ini tercipta karena warisan, wasiat, atau kondisi tertentu yang mengharuskan
adanya kepemilikan suatu aset oleh dua orang atau lebih seperti kongsi pada
sebuah pabrik, kendaraan, dan lain-lain.
Dalam
syirkah ini, kepemilikan dua orang atau lebih berbagi dalam sebuah aset nyata
atau keuntungan yang dihasilkan aset tersebut, diatur dalam syariat pada
hukum waris, wasiat, dan syirkah.
|
|
|
2.
Syirkah ‘uqud (akad)
Syirkah ini ada lima macam:
a. Syirkah Abdan
b. Syirkah ‘Anan
c. Syirkah Wujuh
d. Syirkah Mufawadhah
e. Syirkah Mudharabah
|
Yang
kedua yaitu :
2.
Syirkah ‘uqud (akad)
Syirkah inilah yang diulas para fuqaha dalam Kitab
Syirkah di kitab-kitab mereka.
Syirkah ini ada lima macam:
a. Syirkah Abdan
b. Syirkah ‘Anan
c. Syirkah Wujuh
d. Syirkah Mufawadhah
e. Syirkah Mudharabah
|
|
|
a.
Syirkah Abdan
|
Dari
pembagian syirkah diatas yang pertama yang akan dibahas yaitu :
a.
Syirkah Abdan
Maknanya adalah kontrak kerjasama dua orang atau
lebih seprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi
keuntungan dari pekerjaan tersebut.
Misal: Kerjasama dua orang tukang untuk menggarap
proyek pembangunan sebuah rumah, dua orang arsitek kerjasama menggarap sebuah
proyek, atau dua orang penjahit kerjasama menerima order pembuatan baju, atau
yang semisal itu. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan bersama.
|
|
|
b.
Syirkah ‘Anan
|
Pembagian
syirkah yang kedua yaitu :
b.
Syirkah ‘Anan
Yaitu kontrak kerjasama
antara dua orang atau lebih, masing-masing pihak
berpartisipasi dalam dana dan kerja. Masing-masing berbagi keuntungan dan
kerugian sesuai kesepakatan bersama dengan memerhatikan persentase porsi dana
masing-masing.
|
|
|
c.
Syirkah Wujuh
|
Pembagian
syirkah yang ketiga yaitu :
c.
Syirkah Wujuh
Maksudnya adalah kontrak kerjasama antara dua
orang atau lebih yang memiliki reputasi dan nama baik hingga dipercaya oleh
perusahaan/pedagang.
Mereka membeli produk dari perusahaan /pedagang
tanpa modal dengan tempo tertentu lalu menjualnya. Keuntungan dan kerugian
ditanggung mereka bersama sesuai kesepakatan. Syirkah ini juga dikenal dengan
istilah syirskah piutang.
|
|
|
d.
Syirkah Mufawadhah
|
Pembagian
syirkah yang keempat yaitu :
d.
Syirkah Mufawadhah
Ibnu Qudamah Al-Maqdisi membagi syirkah ini
menjadi dua macam:
• Melakukan kontrak kerjasama pada semua jenis
syirkah yang ada. Misal: Kombinasi antara syirkah ‘anan, wujuh, dan abdan
dalam sebuah kontrak kerjasama.
• Kontrak kerjasama antara dua orang atau lebih
dengan ketentuan adanya kesamaan pada dana yang diberikan, kerja, tanggung
jawab, beban utang, dan lain sebagainya. Bahkan memasukkan aset masing-masing
pihak ke dalam akad syirkah, seperti harta waris, luqathah (harta temuan),
rikaz (harta karun), dan semisalnya.
|
|
|
e.
Syirkah Mudharabah
|
Pembagian
syirkah yang terakhir yaitu :
e.
Syirkah Mudharabah
Jenis inilah yang menjadi pembahasan kita. Secara
bahasa مُضَارَبَةٌ diambil dari kata ضَرَبَ فِي الْأَرْضِ yang artinya
berjalan di muka bumi untuk menjalankan usaha. Allah l berfirman:
“Dan orang-orang yang berjalan di muka bumi
mencari sebagian karunia Allah.” (Al-Muzzammil: 20)
Mudharabah adalah istilah yang digunakan oleh
orang Irak, sementara orang Hijaz menamainya qiradh (قِرَاضٌ).
|
Langganan:
Postingan (Atom)