Minggu, 23 Oktober 2016

Fikih syariah dan Karakteristik Entitas syariah-Skenario


No
Keterangan
Visual
Audio
1
Pembukaan
1.      Nama : Amaniah Dwi Sefma
2.      Kelas  : 3b
3.      NPM  : 156810762
Judul  : Fikih syariah dan Karakteristik Entitas syariah
Assalamualaikum warrohmatullahhiwabarokattu, salam sejahtera buat kita semua.perkenalkan anak anak nama saya Amaniah Dwi Sefma.Pada pagi ini saya akan menyampaikan materi mengenai “Fikih syariah dan Karakteristik Entitas syariah”
2
Tujuan
1.      Untuk dapat memahami pengerian dari fikih
2.      Untuk memahami pengrtian dari syariah
3.      Untuk memahami karakteristik dari entitas syariah
Sebelum memasuki matri kalian harus tau tujuan dari materi ini. Tujuan dari mempelajari materi ini yaitu:
1.      Untuk dapat memahami pengerian dari fikih
2.      Untuk memahami pengrtian dari syariah
3.      Untuk memahami karakteristik dari entitas syariah
3
Materi
I  Definisi

1.  Definisi Fiqih

A. Definisi Fiqih secara umum
B. Definisi fiqih menurut para ahli

Dalam pembahasan materi “Fikih syariah dan Karakteristik Entitas syariah” ini akan di bagi dalam 4 bagian, pada bagian pertama itu terdapat: Definisi, keudian Prinsip-prinsip, kemudian Karakter dan juga sejarah.
Yang paling awal kita bahas yaitu mengenai defenisi dari Fiqih dan Syariah. Definisi kenuanya itu akan di bagi menjadi dua, secara umum dan menurut para ahli(pakar). Pertama definisi Fiqih. Defenisi Fiqih dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu:

A.  Definisi Fiqih secara umum

         Fikih (Bahasa Arab: Fiqh) adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya.

B. Definisi fiqih menurut para ahli
     Pengertian Fiqih Menurut Para Pakar, sebagai berikut :
Pengertian Fiqih Menurut Ashshiddieqy adalah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang tafshily.
Yang pertama:
  • Menurut Fyzee, Pengertian Fiqih adalah pengetahuan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban seseorang sebagaimana diketahui dari Al-Qur’an atau Assunnah, atau yang disimpulkan dari keduanya atau tentang apa yang kaum cerdik (pandai) telah sepakati.
Yang kedua:
  • Budiman Mengatakan Pengertian Fiqih merupakan ilmu pengetahuan hukum yang hanya mencakup bidang amaliyah saja dan pengetahuan hukum itu bersumber dari ijtihad.
Yang terakhir:
  • Pengertian Fiqih menurut Hanafi adalah mengetahui hukum-hukum syara’ yang mengenai perbuatan dengan melalui dalil-dalilnya yang terperinci. Fiqih ialah ilmu yang dihasilkan dari pikiran serta ijtihad (penelitian) dan memerlukan pemikiran dan perenungan.



2. Definisi Syariah 

Defenisi syariah dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu:

A. Defenisi secara umum.
B. Defenisi menurut para ahli
Selanjutanya bagian kedua dari definisi, yaitu membahas mengenai definisi dari Syariah. Sama seperti Fiqih, Syariah juga membagi definisinya menjadi dua bagian yaitu secara umum dan menurut para ahli. Definisi syariah secara umum dibagi lagi menjadi dua bagian yaitu secara luas dan secara sempit.

A. Defenisi secara umum.

            Syari'ah Dalam Arti Luas
Dalam arti luas “al-syari’ah” berarti seluruh ajaran Islam yang berupa norma-norma  ilahiyah, baik yang mengatur tingkah laku batin (sistem kepercayaan/doktrinal)  maupun tingkah laku konkrit (legal-formal) yang individual dan kolektif. 
Dalam arti ini,  al-syariah identik dengan din, yang berarti meliputi seluruh cabang pengetahuan keagamaan Islam, seperti kalam, tasawuf, tafsir, hadis, fikih, usul fikih, dan seterusnya.

Kemudian Syari'ah Dalam Arti Sempit :                                                                  Dalam arti sempit al-syari’ah berarti norma-norma yang mengatur sistem tingkah laku individual maupun tingkah laku kolektif. Berdasarkan pengertian ini, al-syari’ah dibatasi hanya meliputi ilmu fikih dan usul fikih. Syari'ah dalam arti sempit (fikih) itu sendiri dapat dibagi menjadi empat bidang:
Ø  ‘ibadah, mu’amalah, ‘uqubah dan  lainnya. 

Dari Definisi syariah secara umum kita lanjutkan dengan definisi secara menurut para ahli :

B. Defenisi menurut para ahli
 Pengertian Syariah Menurut Para Pakar, Sebagai Berikut :

Pakar yang pertama yaitu
      Menurut Ashshiddieqy, Pengertian Syariah adalah sebagai nama bagi hukum yang ditetapkan Allah untuk para hamba-Nya dengan perantara Rasullullah, supaya para hamba melaksanakannya dengan dasar iman dan takwa, baik hukum itu mengenai amaliyah lahiriyah maupun yang mengenai akhlak dan akidah, kepercayaan yang bersifat batiniah.
 Pakar yang kedua yaitu
      Menurut Agnides, Pengertian Syariah adalah sesuatu yang tidak akan diketahui adanya, seandainya saja tidak ada wahyu ilahi.
 Dan pakar yang terakhir
      Fyzee Mengemukakan Pengertian Syariah yaitu sebagai berikut, syariat dalam bahasa Inggris disebut Common of Law yakni keseluruhan perintah Tuhan. Dimana Tiap-tiap perintah itu dinamakan hukum. Hukum Allah tidak mudah dipahami dan syariah itu meliputi semua tingkah laku manusia.

4

II. Prinsip-Prinsip

1. Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil (Mudharabah)

v  Mudharabah Mutlaqah
v  Mudharabah Muqayyah

Bagian Prinsip. Dalam bagian prinsip ini akan ada 5 pembagian prinsip. Prinsip yang pertama yaitu:
1. Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil (Mudharabah)
            Mudharabah merupakan perjanjian kerjasama antara pemilik modal dengan pengelola modal, dimana keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan, dan kerugian ditanggung oleh pemilik modal selama bukan merupakan kelalaian dari pihak pengelola modal.
Ada dua jenis akad mudharabah, yaitu
v   Mudharabah Mutlaqah adalah bentuk kerjasama antara pemilik dana dengan pengelola dana dengan cakupan yang luas dan tidak memiliki batas baik jenis usaha, waktu dan daerah bisnis yang digeluti yang tetap sesuai dengan syariah islam.
v   Mudharabah Muqayyah adalah kerjasama antara pemilik dana dan pengelola dana yang terdapat batasan jenis dan daerah bisnis usaha sesuai yang telah disepakati.



2. Pembiayaan berdasarkan penyertaan modal (Musyarakah)

v  Musyarakah Muwafadah

v  Musyarakah Al-Inan

v  Musyarakah Al-Wujuh

v   Musyarakah Al-Abdan

v   Musyarakah Al Milk
Prinsip yang kedua yaitu:
2. Pembiayaan berdasarkan penyertaan modal (Musyarakah)

            Musyarakah adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dalam suatu usaha, dimana masing-masing pihak berhak atas keuntungan yang didapat sesuai dengan porsi modal yang dikeluarkan.
Akad musyakarah sendiri ada beberapa jenis, yaitu:
v   Musyarakah Muwafadah adalah kerjasama antara dua orang atau lebih pada suatu objek dengan syarat jumlah modal dan porsi kerja yang sama diantara pihak-pihak yang bekerjasama.

v   Musyarakah Al-Inan, yaitu kerjasama dalam bentuk modal suatu perdagangan antara pihak-pihak tertentu, dimana besar modal yang dikeluarkan dan keuntungan yang didapatkan tidak harus sama.


v  Musyarakah Al-Wujuh, adalah bentuk kerjasama usaha yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Dimana mereka tidak memiliki modal, lalu membeli barang dengan cara kredit dan menjualnya dengan cara tunai, sedangkan untuk keuntungan dibagi

v   Musyarakah Al-Abdan adalah kerjasama anatara dua orang atau lebih yang hanya melibatkan tenaga atau keahlian tanpa mengikutsertakan kerjasama modal. Contohnya dalam suatu usaha perumahan terjalin kerjasama antara Fulan A sebagai tukang bangunan dengan Fulan B sebagai tukang jendela dan pintu.

v   Musyarakah Al Milk memiliki pengertian kepemilikan bersama atas suatu aset, dimana salah seorang mitra tidak dapat menggunakan atau menjual aset sebelum mendapatkan persetujuan dari pihak lainnya.. contohnya dalam hal ahli waris.



3. Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (Murabahah)

            Ada dua jenis akad Murabahah, yaitu:
v  Murabahah berdasarkan pesanan
v  Murabahah tanpa pesanan

Prinsip yang ke tiga yaitu:
3. Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (Murabahah)

            Murabahah adalah perjanjian jual beli anatara pihak bank dan pihak nasabah, dimana pihak bank membeli barang yang dibutuhkan oleh nasabah lalu menjualnya ke nasabah dengan adanaya penambahan keuntungan sebesar yang telah disepakati oleh kedua belah pihak diawal perjanjian.
Ada dua jenis akad Murabahah, yaitu:
v  Murabahah berdasarkan pesanan
Murabahah ini dapat bersifat mengikat ataupun tidak bersifat mengikat. Bersifat mengikat apabila barang yang dipesan harus dibeli oleh pembeli., dan bersifat tidak mengikat apaila barang yang sudah dibeli dapat tidak jadi dibeli atau dibatalkan dikarenakan alasan tertentu.

v  Murabahah tanpa pesanan
Penjualan yang besifat tidak menikat. Penjualan ini dilakukan tidak melihat ada atau tidak barang dipesan, sehingga dalam pemasokan barang dilakukan sendiri menurut prediksi penjual.



4. Pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (Ijarah)
           

Prinsip yang ke empat yaitu:
4. Pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (Ijarah)
           
Ijarah adalah perjanjian pemindahan hak guna atas ojek atau jasa dengan adanya biaya sewa tanpa adanyapemindahan kepemilikan dari ojek tersebut.



5. Pembiayaan dengan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak kita (Ijarah Wa Iqtina)
           
Prinsip yang terakir atau kelima yaitu:
5. Pembiayaan dengan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak kita (Ijarah Wa Iqtina)
            Ijarah Wa iqtina adalah perjanjian pemindahan hak guna atas objek atau jasa dengan adanya pembayaran upah sewa beli, yang diikuti dengan pemindahan kepemilikan pada waktu yang telah disepakati di awal perjanjian.


5

III.  Karakteristik Bank Syariah

Secara syar’i, syirkah terbagi menjadi dua:
1. Syirkah milkiyah (kepemilikan)
2. Syirkah ‘uqud (akad)

Bagian ke tiga yaitu Karakteristik Bank Syariah. Karakteristik bank syariah itu syirkah.

Syirkah secara global diperbolehkan secara syar’i dengan dasar Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’ ulama. Walaupun ada beberapa permasalahan yang masih ada khilaf di kalangan fuqaha. Secara syar’i, syirkah terbagi menjadi dua:
1. Syirkah milkiyah (kepemilikan)
2. Syirkah ‘uqud (akad)



1. Syirkah milkiyah (kepemilikan)

 
Yang pertama yaitu:

1. Syirkah milkiyah (kepemilikan)

    Syirkah ini tercipta karena warisan, wasiat, atau kondisi tertentu yang mengharuskan adanya kepemilikan suatu aset oleh dua orang atau lebih seperti kongsi pada sebuah pabrik, kendaraan, dan lain-lain.
    Dalam syirkah ini, kepemilikan dua orang atau lebih berbagi dalam sebuah aset nyata atau keuntungan yang dihasilkan aset tersebut, diatur dalam syariat pada hukum waris, wasiat, dan syirkah.



2. Syirkah ‘uqud (akad)

Syirkah ini ada lima macam:
a. Syirkah Abdan
b. Syirkah ‘Anan
c. Syirkah Wujuh
d. Syirkah Mufawadhah
e. Syirkah Mudharabah

Yang kedua yaitu :

2. Syirkah ‘uqud (akad)

Syirkah inilah yang diulas para fuqaha dalam Kitab Syirkah di kitab-kitab mereka.
Syirkah ini ada lima macam:
a. Syirkah Abdan
b. Syirkah ‘Anan
c. Syirkah Wujuh
d. Syirkah Mufawadhah
e. Syirkah Mudharabah




a. Syirkah Abdan

Dari pembagian syirkah diatas yang pertama yang akan dibahas yaitu :

a. Syirkah Abdan

Maknanya adalah kontrak kerjasama dua orang atau lebih seprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan tersebut.
Misal: Kerjasama dua orang tukang untuk menggarap proyek pembangunan sebuah rumah, dua orang arsitek kerjasama menggarap sebuah proyek, atau dua orang penjahit kerjasama menerima order pembuatan baju, atau yang semisal itu. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan bersama.



b. Syirkah ‘Anan


Pembagian syirkah yang kedua yaitu :

b. Syirkah ‘Anan

Yaitu kontrak kerjasama
antara dua orang atau lebih, masing-masing pihak berpartisipasi dalam dana dan kerja. Masing-masing berbagi keuntungan dan kerugian sesuai kesepakatan bersama dengan memerhatikan persentase porsi dana masing-masing.



c. Syirkah Wujuh


Pembagian syirkah yang ketiga yaitu :

c. Syirkah Wujuh

Maksudnya adalah kontrak kerjasama antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan nama baik hingga dipercaya oleh perusahaan/pedagang.
Mereka membeli produk dari perusahaan /pedagang tanpa modal dengan tempo tertentu lalu menjualnya. Keuntungan dan kerugian ditanggung mereka bersama sesuai kesepakatan. Syirkah ini juga dikenal dengan istilah syirskah piutang.



d. Syirkah Mufawadhah


Pembagian syirkah yang keempat yaitu :

d. Syirkah Mufawadhah

Ibnu Qudamah Al-Maqdisi membagi syirkah ini menjadi dua macam:
• Melakukan kontrak kerjasama pada semua jenis syirkah yang ada. Misal: Kombinasi antara syirkah ‘anan, wujuh, dan abdan dalam sebuah kontrak kerjasama.
• Kontrak kerjasama antara dua orang atau lebih dengan ketentuan adanya kesamaan pada dana yang diberikan, kerja, tanggung jawab, beban utang, dan lain sebagainya. Bahkan memasukkan aset masing-masing pihak ke dalam akad syirkah, seperti harta waris, luqathah (harta temuan), rikaz (harta karun), dan semisalnya.



e. Syirkah Mudharabah


Pembagian syirkah yang terakhir yaitu :

e. Syirkah Mudharabah

Jenis inilah yang menjadi pembahasan kita. Secara bahasa مُضَارَبَةٌ diambil dari kata ضَرَبَ فِي الْأَرْضِ yang artinya berjalan di muka bumi untuk menjalankan usaha. Allah l berfirman:
“Dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah.” (Al-Muzzammil: 20)
Mudharabah adalah istilah yang digunakan oleh orang Irak, sementara orang Hijaz menamainya qiradh (قِرَاضٌ).